Jum’at (20/12/19). Hak atas keterbukaan informasi sangatlah penting, makin terbuka sebuah lembaga maka segala penyelenggaraannya dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik telah diundangkan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 yang memiliki asas, diantaranya; (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; (3) …