Bengkulu- Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) tidak secara otomatis memperpanjang masa akreditasi setiap prodi yang sudah terakreditasi. Setidaknya ada tiga tahapan pemantauan peringkat akreditasi supaya peringkat akreditasi program studi dapat diperpanjang. Pertama, BAN-PT akan melakukan pemantauan tahap I dimana Program studi akan diperpanjang masa akreditasinya oleh BAN-PT jika data program studi tersebut yang dilaporkan pada PDDikti memenuhi syarat untuk perpanjangan akreditasi.
Kedua, BAN-PT akan melakukan pemantauan tahap II dimana program studi tersebut akan diminta oleh BAN-PT untuk mengajukan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi yang terdiri dari Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK). Jika berdasarkan asesmen DK dan LEK program studi tersebut memenuhi syarat perpanjangan akreditasi maka masa berlaku peringkat akreditasinya akan diperpanjang.
Ketiga, BAN-PT akan melakukan pemantuan tahap III dimana pada program studi tersebut akan dilakukan asesmen lapangan (AL). AL ini dilakukan jika berdasarkan hasil ases DK dan LEK, untuk dapat memperpanjang masa akreditasi program studi tersebut BAN-PT masih membutuhkan informasi lebih lanjut terkait prodi tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Panitia Akreditasi Ilmu Komunikasi FIS (Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial) Universitas Dehasen Bengkulu mengadakan Kegiatan Koordinasi Panitia dan Presentasi Data Kinerja Sabtu (26/03/2022) di Ruang Telecoference Lt. 4 Universitas Dehasen Bengkulu.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permintaan BAN-PT melalui SAPTO sebagai syarat untuk perpanjangan masa akreditasi Program Studi Ilmu Komunikasi. Dalam kegiatan tersebut, hadir Wakil Rektor Bidang Akademik, Ketua LPM, Kepala Koordinatora, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi dan Administrasi Publik, Dosen serta Staf FIS UNIVED.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penyusunan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) oleh Progam Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu-Ilmu Sosial Universitas Dehasen Bengkulu