CPL Program Studi Administrasi Publik
No. | Kode CPL | Rumusan CPL |
1. | CPL1 |
Bersikap profesional sebagai yang dilandasi sikap menghormati kepercayaan, menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, serta menaati aturan hukum perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. |
2. | CPL2 |
Menjunjung nilai integritas, mampu bekerja sama dan peka terhadap nilai-nilai sosial yang ditunjukan dengan sikap tanggung jawab di bidang Administrasi Publik yang berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan kemajuan peradaban Pancasila. |
3. | CPL3 |
Mampu memecahkan permasalahan organisasi publik melalui transformasi digital dan pendekatan inter dan multidisipliner. |
4. | CPL4 |
Mampu menyusun rekomendasi kebijakan penyelesaian masalah melalui analisis kebijakan publik yang berdasarkan bukti (evidencebased). |
5. | CPL5 |
Mampu merumuskan, melaksanakan, mengkomunikasikan, dan mengadvokasi kebijakan, serta mampu mengambil kesempatan untuk menawarkan ide dan strategi inovasi yang dapat mendorong hasil kebijakan yang diinginkan. |
6. | CPL6 |
Menguasai prinsip, konsep teoritis, falsafah dan perkembangan TIK dalam bidang administrasi publik pada konteks organisasi, birokrasi, kebijakan publik, pelayanan publik, serta ilmu sosial-politik. |
7. | CPL7 | Menganalisis kebijakan publik menggunakan pendekatan teori dan praktik, serta metode penelitian kualitatif dan kuantitatif: penelitian lapangan, studi kasus, studi dokumen, dan penelitian kebijakan. |
8. | CPL8 |
Menyimpulkan teori dan praktik dalam bidang Administrasi publik berdasarkan konsep manajemen dan kebijakan publik, serta menyusun rekomendasi kebijakan penyelesaian masalah melalui analisis kebijakan publik yang berdasarkan bukti (evidencebased). |
9. | CPL9 |
Mengkategorikan berbagai metode penelitian terkini dalam bidang administrasi publik agar dapat melakukan tugas penelitian, dengan menggunakan metode ilmiah dengan inter dan multidisiplin, serta mempublikasikannya. |
10. | CPL10 |
Mampu mengusai dan mengaplikasi nilai-nilai wirausaha yang berdasarkan pada etika wirausaha publik (public entrepreneurship). |