Jum’at (20/12/19). Hak atas keterbukaan informasi sangatlah penting, makin terbuka sebuah lembaga maka segala penyelenggaraannya dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik telah diundangkan pada UU Nomor 14 Tahun 2008 yang memiliki asas, diantaranya; (1) hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Atas dasar itulah Universitas Dehasen Bengkulu berkomitmen untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada seluruh sivitas akademika untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik secara perorangan/kelompok maupun via media seperti; website, facebook, instagram, dan lainnya. Sekali lagi, ini adalah amanah undang-undang bahwa badan publik harus memberikan layanan informasi kepada masyarakat umum, ujar Evi Lorita Kaprodi Adm. Publik.
Penyerahan Penghargaan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Bengkulu kepada Rektor Universitas Dehasen Bengkulu, Prof. Johan, sapaan akrab. Pada kesempatan kali ini UNIVED menjadi satu-satunya kampus swasta di provinsi yang mendapat penghargaan tersebut.
Penghargaan yang diperoleh tentu tidak serta merta membuat “kampus kuning” berbangga, sebab masih banyak “PR” yang harus terus diperbaiki dan progress yang mesti dipertahankan dan ditingkatkan. Semoga predikat ini bearti bagi penerimanya dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan saat ini dan masa datang. (bams/MJO)